Marudut menyatakan, surat pengunduran diri itu sudah disampaikan kepada Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk. Dia masih menunggu tahapan lebih lanjut dari proses itu hingga keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga.
"Surat sudah diajukan minggu lalu. Saya hanya mengikuti ketentuan yang ada. Undang-undang menyatakan harus mundur, maka saya mundur," kata Marudut yang dihubungi, Jumat (19/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendukung pencalonannya sebagai wali kota, maka itu saya mundur," katanya.
Setelah tidak menjadi wakil wali kota, maka Marudut berencana melanjutkan karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum terpilih sebagai Wakil Wali Kota Sibolga yang dilantik pada 26 Agustus 2010 lalu, Marudut menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kota Sibolga.
"Masa dinas saya masih lama, sekitar dua puluh tahun lagi. Saya mundur karena peraturan yang mengharuskan. Saya akan kembali sebagai birokrat," kata Marudut.
Peraturan yang dimaksud Marudut adalah UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Pada Pasal 7 huruf r disebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Pada bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Memory Evaulina Panggabean merupakan Ketua DPK Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Sibolga dan anggota DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019. Dia juga putri Sahat P. Panggabean, Wali Kota Sibolga dua periode 2000-2010. (rul/erd)