"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2015).
Ajudan mantan Gubernur Banten yang sekaligus sebagai Kasubbag TU itu telah dicekal oleh KPK. Selain itu, ada beberapa PNS seperti Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Banten M Husni Hasan, Kasubag Sarana Komunikasi pada Biro Humas dan Protokol Rendi Allanikia Pratiaksa yang juga diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi itu diperiksa terkait kasus pemerasan dalam proyek alat kesehatan di Pemprov Banten. Pada Jumat (29/5) lalu, KPK telah menggelar rekonstruksi di Gedung KPK atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Atut tersebut.
Rekonstruksi melibatkan tangan kanan Atut Siti Halimah dan belasan saksi lainnya. Beberapa peristiwa pemerasan sebenarnya terjadi di luar kota. Namun, tanpa mengurangi esensi kasus, semua adegan pemerasan dilakukan di gedung KPK.
Salah satu saksi yang ikut dalam rekonstruksi adalah tangan kanan Atut, Siti Halimah alias Iim. KPK harus menjemput Iim di tahanan karena saat ini ternyata Iim berstatus sebagai terpidana kasus korupsi di Banten.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam rekontruksi ini. Beberapa yang terlibat adalah mantan kepala dinas di Banten yang merupakan korban pemerasan Atut semasa menjabat sebagai gubernur.
Pihak-pihak yang ikut dalam rekonstruksi antara lain, Yayah Rodiah alias Yayah, Dian Hermawati (PNS Dinkes Bid Yankes Provinvi Banten), Santi Rahayu, Ajat Drajat Ahmad Putra (Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten), Yusuf Supriyadi, Djaja Budi Suharja (Pensiunan PNS/mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten).
Beberapa orang dekat Atut juga ikut terlibat, yakni Alinda Agustine Quintasari (Sespri Gubernur Banten), Rafei alias Sirap (supir), Esih (pembantu rumah tangga), Yuni Astuti (swasta/pemilik PT Java Medica), Eneng Sumiyati alias Sumi (pembantu rumah tangga Atut), Jana Sunawati, (PNS/Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten), Ade Soefian Kurnia, Riza Martina, (PNS/mantan ajudan Atut) dan Ratu Atut Choisiyah sebagai tersangka. (dha/vid)










































