Berkaca dari kasus Angeline tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sanksi pidana menanti bagi mereka yang melakukan adopsi tak sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Khofifah usai memberikan Pembekalan Kepada Lemdiklat Sespimti Polri di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
"Siapa yang melakukan adopsi tidak mengikuti prosedur, itu juga bisa dipidana baik denda maupun di penjara. Sebetulnya UU anak saat ini sudah cukup progresif," ujar Khofifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya sampaikan untuk dimasukan itu. Saya sudah mengomunikasikan," ungkap Khofifah.
"Pasal 79 pelanggaran terhadap pasal 39, siapa yang melakukan pengangkatan anak tdk sesuai prosedur di pasal 39, bisa dipenjara sampai 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya. (dra/gah)











































