Mensos Usulkan Polisi Gunakan Pasal Adopsi Kepada Margriet

Mensos Usulkan Polisi Gunakan Pasal Adopsi Kepada Margriet

Rina Atriana, - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 12:57 WIB
Mensos Usulkan Polisi Gunakan Pasal Adopsi Kepada Margriet
Jakarta - Penemuan mayat Angeline menyita banyak perhatian publik. Berbagai spekulasi berkembang, termasuk sangkaan adanya penelantaran yang dilakukan orang tua angkatnya.

Berkaca dari kasus Angeline tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sanksi pidana menanti bagi mereka yang melakukan adopsi tak sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Khofifah usai memberikan Pembekalan Kepada Lemdiklat Sespimti Polri di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).

"Siapa yang melakukan adopsi tidak mengikuti prosedur, itu juga bisa dipidana baik denda maupun di penjara. Sebetulnya UU anak saat ini sudah cukup progresif," ujar Khofifah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu angkat Angeline kini telah berstatus tersangka dengan dugaan penelantaran anak. Selain itu, Khofifah menyatakan telah mengomunikasikan dengan pihak kepolisian agar ibu angkat Angeline juga dijerat dengan pasal soal adopsi.

"Sudah saya sampaikan untuk dimasukan itu. Saya sudah mengomunikasikan," ungkap Khofifah.

"Pasal 79 pelanggaran terhadap pasal 39, siapa yang melakukan pengangkatan anak tdk sesuai prosedur di pasal 39, bisa dipenjara sampai 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya. (dra/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads