Politisi Partai Golongan Karya itu beralasan mundur tepat di hari semestinya dia mengakhiri masa jabatannya. Baasyir mengaku dilantik menjadi Wali Kota periode pertama pada 6 Juli 2005, dan periode kedua pada 6 Juli 2010. "Sudah semestinya jabatan saya habis pada 6 Juli nanti," kata Basyir saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/6/2015).
Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 302/ KPU/VI/2015 tertanggal 12 Juni 2015, kata Basyir, dirinya sudah tidak lagi menjadi petahana. "Setelah saya mundur, sesuai surat edaran KPU maka status petahana saya gugur," kata Basyir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, kata Basyir, setelah tak jadi petahana, dia memiliki kebebasan untuk mendukung salah satu calon di pemilihan kepala daerah 2015 yang pendaftaran calonnya dimulai pada 26 Juli bulan depan.
Terkait proses pengunduran dirinya, Basyir menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur Jawa Tengah, dan Menteri Dalam Negeri. Yang pasti menurut dia, pengunduran diri adalah hak seorang kepala daerah.
"Mengundurkan diri itu hak saya, kalau tidak diterima ya bagaimana?," kata Basyir. (erd/try)










































