Sempat Bebas, Eks Bupati Fakfak Akhirnya Divonis Penjara oleh Artidjo Dkk

Sempat Bebas, Eks Bupati Fakfak Akhirnya Divonis Penjara oleh Artidjo Dkk

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 10:06 WIB
Sempat Bebas, Eks Bupati Fakfak Akhirnya Divonis Penjara oleh Artidjo Dkk
Jakarta - Bupati Fakfak 2000-2010 Wahidin Puarada divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada 2012. Setelah itu ia mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pemilu 2014 dari PAN. 

Wahidin dibebaskan pada 18 Juli 2012 terkait kasus korupsi dana APBD 2002 dan 2004 Kabupaten Fakfak senilai Rp 4 miliar. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa Wahidin Puarada terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Hutagalung. Selain itu, ketiganya juga menjatuhkan denda Rp 400 juta kepada Wahidin.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," putus majelis pada 28 April 2014.

Dua pekan sebelum putusan, ia mengikuti Pemilu 2014 dan menjadi caleg PAN untuk Dapil Papua Barat. Namun dalam pemilu itu, ia tidak lolos ke Senayan. Apakah sekarang jaksa sudah menjebloskan Wahidin ke penjara? (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads