Wahidin dibebaskan pada 18 Juli 2012 terkait kasus korupsi dana APBD 2002 dan 2004 Kabupaten Fakfak senilai Rp 4 miliar. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Menyatakan terdakwa Wahidin Puarada terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," putus majelis pada 28 April 2014.
Dua pekan sebelum putusan, ia mengikuti Pemilu 2014 dan menjadi caleg PAN untuk Dapil Papua Barat. Namun dalam pemilu itu, ia tidak lolos ke Senayan. Apakah sekarang jaksa sudah menjebloskan Wahidin ke penjara? (asp/nrl)











































