Petisi tersebut disampaikan ICW melalui akun twitternya @sahabatICW, Kamis (18/6). Dalam petisi tersebut ICW menyerukan bahwa dana aspirasi adalah bentuk pemborosan anggaran. Hingga saat ini sudah 78 orang yang bergabung dan menandatangani petisi tersebut.
DPR saat ini masih menggodok untuk menggolkan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota atau totalnya Rp 11,2 triliun/tahun. Namun rencana tersebut banyak mendapat tentangan dari berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diserahkan pada Pemda buat apa? Semua anggaran itu kan DPR-lah yang menentukan bersama pemerintah. Berarti 100 persen anggaran itu aspirasi DPR juga kan. Jadi kalau dianggap bukan aspirasi DPR, aspirasi dia, siapa yang anggarkan dana APBN itu," kata JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (17/6).
Menurut JK, jika ada aspirasi dari masyarakat yang disampaikan pada DPR, DPR bisa memperjuangkan itu dalam fungsi budgeting yang melekat. Aspirasi pembangunan itu bisa diperjuangkan saat rapat komisi dan pembahasan APBN.
"Kalau memang ada aspirasi, tentu dalam pembahasan (di rapat) itu bahwa di provinsi ini perlu jalan, diusulkanlah ini untuk dibuat jalan. Itu aspirasi," ucapnya.
(rii/rvk)











































