"Saya curiga ini titipan koruptor yang tidak suka dengan kewenangan-kewenangan pamungkas KPK. Kerja-kerja KPK kan sudah cukup optimal lewat kewenangan mereka, penyadapan, proses hukum yang cermat karena tidak mungkin di-SP3 dan satu pintu proses penyelidikan serta penuntutan," ungkap aktivis pemberatantasan korupsi Emerson Yuntho dalam perbincangan, Kamis (18/6/2015).
Dengan kewenangan KPK melalui UU yang ada saat ini, koruptor dan para pendukungnya yang disebut Emerson sangat terganggu. UU KPK saat ini dinilai mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada hal yang menarik yang perlu dicermati semua pihak menurut Emerson. Saat wacana revisi UU KPK beberapa tahun lalu juga bergulir, ada seorang politisi di DPR yang kencang mendukungnya. Politisi tersebut ingin membatasi kewenangan penyadapan oleh KPK. Kini sang politisi yang dimaksud menjadi penyakitan di rutan KPK dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan.
"Dulu ada politisi yang keberatan dengan kewenangan KPK karena khawatir disadap. Ternyata benar sekarang dia jadi tersangka," tukas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Wacana revisi UU KPK mulai bergulir sejak tahun 2010 namun gagal dilakukan karena besarnya penolakan publik. UU No 30 Tahun 2002 itu juga sempat kembali akan direvisi pada tahun 2012 lewat rapat pleno Komisi III DPR yang kala itu dipimpin oleh Aziz Syamsuddin yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi III. Langkah tersebut kembali gagal meski sudah disetujui Komisi III untuk dilanjutkan ke Badang Legislasi DPR.
Tiga tahun berselang, wacana itu kembali muncul setelah rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Terhitung sejak Selasa (16/6), RUU itu resmi masuk prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR 2015. Yasonna berencana mengubah wewenang penuntutan dan penyadapan yang saat ini dimiliki oleh KPK.
(rni/rvk)











































