ICW Anggap Revisi UU KPK Merupakan Titipan Koruptor

ICW Anggap Revisi UU KPK Merupakan Titipan Koruptor

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 08:14 WIB
ICW Anggap Revisi UU KPK Merupakan Titipan Koruptor
ilustrasi (CNN Indonesia)
Jakarta - Setelah beberapa kali gagal direalisasikan, wacana revisi UU KPK kini kembali muncul ke permukaan setelah akhirnya masuk dalam prioritas pembahasan DPR tahun 2015. Revisi UU KPK pun dinilai merupakan upaya titipan dari koruptor atau pihak-pihak yang terganggu dengan kinerja KPK.

"Saya curiga ini titipan koruptor yang tidak suka dengan kewenangan-kewenangan pamungkas KPK. Kerja-kerja KPK kan sudah cukup optimal lewat kewenangan mereka, penyadapan, proses hukum yang cermat karena tidak mungkin di-SP3 dan satu pintu proses penyelidikan serta penuntutan," ungkap aktivis pemberatantasan korupsi Emerson Yuntho dalam perbincangan, Kamis (18/6/2015).

Dengan kewenangan KPK melalui UU yang ada saat ini, koruptor dan para pendukungnya yang disebut Emerson sangat terganggu. UU KPK saat ini dinilai mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jadi korban kan koruptor yang ada termasuk dari politisi-politisi. Kami sendiri menolak dan (pihak) yang pasti setuju revisi UU KPK hanya koruptor. Mereka yang terganggu dengan kewenangan KPK," kata Emerson.

Ada hal yang menarik yang perlu dicermati semua pihak menurut Emerson. Saat wacana revisi UU KPK beberapa tahun lalu juga bergulir, ada seorang politisi di DPR yang kencang mendukungnya. Politisi tersebut ingin membatasi kewenangan penyadapan oleh KPK. Kini sang politisi yang dimaksud menjadi penyakitan di rutan  KPK dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan.

"Dulu ada politisi yang keberatan dengan kewenangan KPK karena khawatir disadap. Ternyata benar sekarang dia jadi tersangka," tukas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Wacana revisi UU KPK mulai bergulir sejak tahun 2010 namun gagal dilakukan karena besarnya penolakan publik. UU No 30 Tahun 2002 itu juga sempat kembali akan direvisi pada tahun 2012 lewat rapat pleno Komisi III DPR yang kala itu dipimpin oleh Aziz Syamsuddin yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi III. Langkah tersebut kembali gagal meski sudah disetujui Komisi III untuk dilanjutkan ke Badang Legislasi DPR.

Tiga tahun berselang, wacana itu kembali muncul setelah  rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Terhitung sejak Selasa (16/6), RUU itu resmi masuk prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR 2015. Yasonna berencana mengubah wewenang penuntutan dan penyadapan yang saat ini dimiliki oleh KPK.

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads