RI Teken MoU Pemberantasan Money Laundering dengan Italia
Minggu, 20 Feb 2005 09:13 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Roma menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Italia dalam hal mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (money laundry). MoU Khususnya membahas tukar menukar informasi intelijen keuangan.Demikian isi siaran pers dari KBRI Roma, yang diterima detikcom, Minggu (20/2/2005). Mou ditandatangani Kamis (17/2/2005) lalu, oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Carlo Santini dari The Italian Foreign Exchange Office-Ufficio Italiano dei Cambi (UIC).Penandatangan MoU dilakukan dalam rangka memperkuat kerjasama internasional kedua negara. Khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan mengenai tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya yang terkait pencucian uang."Kerjasama yang dilakukan ini juga sebagai upaya memperkuat hubungan baik dengan dunia internasional khususnya Italia, sebagai negara sesama anggota The Egmont Group (TEG)," ujar Yunus.TEG adalah organisasi internasional informal yang dibentuk tahun 1995 di Brussel. TEG beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan institusi sentral (focal point ) dari rezim anti pencucian uang di masing-masing negara.Substansi dari perjanjian yang ditandatangi meliputi antara lain:1. Pihak yang meminta informasi wajib memberitahukan pihak yang diminta mengenai pihak lainnya yang juga turut menerima informasi yang dipertukarkan.2. Informasi yang dipertukarkan tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.3. Pihak yang meminta informasi tidak boleh menggunakan informasi untuk tujuan diluar tujuan yang dinyatakan dalam permintaan.4. Para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dipertukarkan.
(fab/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































