"Presiden Jokowi harus cabut dukungan terhadap revisi UU KPK bahkan jika diperlukan pemeritah mencabut juga revisi UU KPK dari prolegnas," ungkap peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam perbicangan, Kamis (18/9/2015).
Dengan memberikan dukungan terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 itu, pemerintah disebut Emerson akan menimbulkan citra negatif terhadap Jokowi. Menkum HAM Yasonna berencana mengebiri KPK dengan mengubah wewenang penuntutan dan penyadapan yang saat ini dimiliki oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK sendiri, kata Emerson, harus menunjukkan sikap terkait rencana revisi UU KPK ini. "Seharusnya pimpinan KPK mendesak menarik pembahasan ini dari prolegnas," tukasnya.
Emerson bahkan menuding bergulirnya revisi UU KPK sebagai titipan dari para koruptor yang selama ini takut atas kinerja KPK. UU KPK yang ada saat ini disebut Emerson mempersempit ruang gerak koruptor dan pendukung-pendukungnya.
"Saya curiga ini titipan koruptor yang tidak suka dengan kewenangan-kewenangan pamungkas KPK. (Pihak) yang pasti setuju revisi UU KPK hanya koruptor. Mereka yang terganggu dengan kewenangan KPK," tutup Emerson. (elz/rii)










































