Tiga Terdakwa Mafia Migas Divonis Bebas

Tiga Terdakwa Mafia Migas Divonis Bebas

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 00:11 WIB
Pekanbaru - Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru memberikan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa mafia Migas. Mereka dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pembacaan vonis tersebut, berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2015). Sidang ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah sejak sore hingga malam hari.

Sidang pertama dengan terdakwa Niwen status sebagai PNS Pemkot Batam. Selanjutnya, terdakwa Yusri dengan status pegawai Pertamina dan yang terakhir, Arifin Achmad pegawai lepas di kesatuan TNI AL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya mereka ini didakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo, bahwa ketiga terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU.

Terhadap terdakwa Niwen PNS Pemkot Batam, dianggap tidak mengetahui uang yang masuk direkeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.

"Karena pidana asal yakni tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," kata Pudjo yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru tersebut.

Putusan dan pertimbangan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Yusri dan Arifin Ahmad. Keduanya juga dibebaskan dari segala tuntutan. Terdakwa Yusri dan Arifin dinyatakan bebas karena aliran dana yang masuk ke rekeningnya terkait urusan bisnis.

Sebelumnya Yusri dituntutΒ  jaksaΒ  10Β  tahun penjaraΒ  denda Rp1 miliar subsiderΒ  6 bulan. Arifin Ahmad dituntut 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulanΒ  karena rekening dipakai pimpinannya di tempat kerjanya. Karenanya majelis hakim, memerintahkan tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

Sebagaimana dugaan Mabes Polri, Niwen yang tak lain adik kandung Abob di rekeningnya, ada transaksi keuangan sampai Rp1,2 triliun. Dalam persidangan Niwen dituntut JPU dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Menangapi vonis bebasΒ  tersebut, JPU tetap menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan ini kita akan koordinasi terlebih dahulu terhadap pimpinan. Yang jelasΒ  upaya hukum pasti ada," kata JPU Abdul Farid.

Terkait tudingan bahwa selama ini jaksa hanya menghadirkan saksi yang lemah, Farid menampiknya tudingan tersebut. "Kita sudah maksimal dalam menghadirkan saksi," kata Farid. Penasehat hukum para terdakwa, Rudi Rajagukguk, menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat dengan membebaskan Niwen, Yusri dan Arifin Ahmad."Kami menerima atas putusan tersebut," kata Rudi.

Dalam persidangan awal, dua terdakwa Abob dan Agun divonos 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.

(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads