Sidang pemecatan ke lima anggota TNI-AD tersebut berlangsung di Mahkamah Militer Jayapura, dipimpin Hakim Ketua Kol Sus Priyo Mustiko, dengan hakim anggota Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasim, Mayor Chk Ahmad Jailanie, panitera Kapten Chk Iskandar.
Kelima anggota TNI yang dipecat tersebut, Prajurit Satu Supratman, Prajurit Satu Rahmat Agung dan Sersan Satu Nurul Huda Septari, Serma Supriadi dan Serka Ikrom. Selain dipecat kelimanya juga dipidana penjara, Supratman dan Rahmat pidana penjara 8 tahun, Nurul 3 tahun, Ikrom 10 tahun penjara dan Supriadi 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, para terdakwa didampingi penasehat hukum Kapten Chk Bilu, Letda Seky Tanaen dan Serka L Many. Kelimanya terbukti melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang senjata api, dan kelimanya terbukti memperjualbelikan amunisi. Amunisi yang dijual sebanyak 5000 butir yang disimpan dalam 25 dos, satu dos seharga Rp 450.000.
Otak dari penjualan amunisi adalah Supriadi yang mengenal pembeli diΒ kolam renang Ajendam tahun 2012Β lalu mereka saling bertukar nomor handphone. Ikrom adalah pemegang kunci gudang senjata, Nurul Huda yang mengambil amunisi di gudang atas perintah Ikrom yang saat itu sedang cuti.
Serda Supriadi ditangkap 28 Januari 2015 lalu di PTC (Papua Trade Centre) salah satu pusat bisnis di Kota Jayapura saat akan menyerahkan amunisi kepada pelanggannya. Saat itu Supriadi ditemani Supratman dan Rahmat. Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen G Siahaan mengatakan, oknum TNI tersebut seperti duri dalam daging TNI, sehingga harus dicabut dari kesatuan. Mereka adalah penghianat bangsa, menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata dan amunisi itu pula yang digunakan untuk menembaki aparat TNI Polri di Papua. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini