Terdakwa Mafia Migas di Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Mafia Migas di Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 23:24 WIB
Terdakwa Mafia Migas di Riau Divonis 4 Tahun Penjara
Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru hanya  memberikan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa mafia Migas. Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan yaitu JPU 16 tahun penjara denda Rp 27,8 miliar.

Sidang ini digelar pada Kamis (18/6/2015) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, di Jl Teratai Pekanbaru sore hari. Kedua terdakwa adalah, Achmad Mahbub alias Abob dan Dunun alias Aguan yang digelar sidangnya secara terpisah.

Lebih awal mejelis hakim memberikan vonis terhadap Abob selaku mafia Migas dengan 4 tahun penjara. Putusan selanjutnya diberikan kepada Aguan juga 4 tahun penjara. Aguan tidak lain adalah kaki tangan dari Abob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Pudjoharsoyo menilai kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 5 UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa Achmad Mahbub alias Abob terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karenanya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majellis Hakim,  Ahmad Pudjoharsoyo.

Hakim menilai, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan transaksi jual beli minyak jenis premium dan solar. Namun keduanya hanya terbukti sebagai perantara terhadap pengusaha bernama Ridwan asal Singapura dengan Mayor A Manulang dari anggota TNI AL yang melakukan transaksi penjualan BBM.

Pandangan hakim ini tidak sama dengan yang disangkakan Mabes Polri bahwa Abob cs melakukan transaksi penjualan minyak ke Singapura. Ini salah satu alasan hakim, hanya memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam persidangan hakim menyebutkan, bahwa Ridwan selalu mengirim uang ke A Manulang anggota TNI AL. Hanya saja uang hasil transaksi minyak itu dikirim melalui Abob dengan rekening atas nama Niwen Khairani PNS Pemkot Batam yang tak lain adik kandung terdakwa Abob.

Karena hakim menilai, bahwa A Manulang anggota TNI AL tidak berwenang melakukan penjualan BBM ke Ridwan. Abob dan Aguan diposisikan hanya sebagai perantara saja.

Atas putusan tersebut, JPU Abdul Farid menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir dulu," katanya singkat.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Rudi Rajagukguk akan melihat sikap JPU. "Kita melihat sikap JPU dulu, kalau mereka banding, ya kita juga banding," kata Rudi.

Jalannya sidang ini, memang selama ini banyak hal unik. Misalkan saja, hakim pada jalannya persidangan dilakukan secara maraton dari seminggu sekali menjadi dua kali dalam sepekan. A Manulang Anggota TNI AL juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Keterangan A Manulang dipersidangan  hanya berdasarkan keterangan terhadap JPU tanpa di bawah sumpah.

Kasus yang menjerat para terdakwa ini, bermodus pembelian premium dan solar dari PT Pertamina di Dumai. Dalam pembelian itu terdakwa bekerjasama dengan oknum TNI AL. Hasil pembelian minyak Indonesia itu mereka jual ke luar negeri sejak tahun 2008 silam.

Jaksa menyatakan negara dirugikan sekitar 14 juta liter jenis jenis solar, dengan nilai sekitar Rp 108 miliar lebih, sementara untuk premium negara dirugikan sekitar 5,8 juta liter atau setara Rp 41,5 miliar. Sehingga total kerugian negara dalam mafia minyak ini mencapai Rp 149 miliar. (cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads