Usai diperiksa, Priyono mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dia menjelaskan alasan bagaimana kronologi BP Migas yang dikomandoinya menunjuk TPPI untuk menjual kondensat bagian negara.
"Kita melaksanakan keputusan. Itu (penunjukan) kan berasal dari rapat di Wapres. Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat," kata Priyono di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, TPPI sejak melakukan lifting awal melakukan transaksi. BP Migas mencatat transaksi penjualan kondensat tercatar US$ 2,70 miliar. Sementara yang sudah dibayarkan sebesar US$ 2,57 miliar. Sehingga piutang tercatat US$ 139 juta. (ahy/rvk)