"Saya (digunakan) untuk mobil Innova," ujar Ulfa saat bersaksi untuk Fuad Amin terkait pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Permintaan menggunakan identitas Ulfa untuk pembelian mobil langsung disampaikan Fuad Amin. "Pak Fuad," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad lantas, meminjam KTP untuk urusan pembelian Innova B 1824 TRQ buatan tahun 2013. "Bapak minta KTP," sambungnya.
Tapi Ulfa tidak mengetahui urusan pembayaran mobil yang kerap digunakan Muhammad Yusuf.
"Saya ngga tahu apa-apa. Saya cuma ngasih tahu ke teman, teman saya ke rumah, kasih brosur," sambungnya.
Dwi Siwi Agus Priyono, karyawan Toyota Auto 2000 Pramuka membenarkan pembelian mobil Innova seharga Rp 285 juta . Namun urusan pemesanan dilakukan rekan kerjanya.
"Di sini atas nama Ibu Ulfa Alwaliyah. Tapi saya sendiri nggak pernah bertemu beliau karena ini sales ada juga namanya referensi. Kebtulan Bu Ulfa ini teman rekan kerja di administrasi, rekan kerja saya di kantor," sambungnya.
Pembayaran mobil dilakukan dengan beberapa kali pembayaran melalui transfer. "(Transfer atas nama) Taufiq," kata dia.
Dalam dakwaan TPPU 2010-2014, dipaparkan, Fuad membeli Innova pada 23 September 2013. Pembayaran uang muka sebesar Rp 50 juta dibayarkan Fuad Aminmelalui Taufiq Hidayat dengan setor tunai ke rekening BCA. Sedangkan pelunasan dibayarkan melalui Taufiq Hidayat dengan setor tunai secara bertahap yakni Rp 200 juta dan Rp 35 juta.
Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2010-2014, yang ditotal jumlahnya mencapai lebih dari Rp 230 miliar.
Fuad menurut Jaksa KPK sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, menempatkan uang dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain di berbagai Pengelola Jasa Keuangan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor maupun untuk pembelian tanah dan bangunan di berbagai tempat dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain.
Ini dilakukan menurut Jaksa KPK untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa berasal dari Tindak Pidana Korupsi. (fdn/rvk)