Warga Karanganyar Tewas Dipukul Martil oleh Tetangganya Saat Tidur

Warga Karanganyar Tewas Dipukul Martil oleh Tetangganya Saat Tidur

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 20:33 WIB
Warga Karanganyar Tewas Dipukul Martil oleh Tetangganya Saat Tidur
ilustrasi (CNN Indonesia)
Solo - Nasib orang siapa yang tahu. Teguh Purwanto, akhirnya tewas dengan luka parah di bagian kepala setelah dipukuli oleh tetangganya menggunakan martil. Tetangga itu masuk menyelinap ke dalam kamar lalu menghajar Teguh yang sedang tidur pulas.

Teguh menghembuskan napas terakhir beberapa saat setelah dianiaya tetangganya, Imam Pramuji, Kamis (18/6/2015). Dia mengalami luka parah di bagian kepala karena dihantam martil oleh pelaku. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawa Teguh tak tertolong. Sedangkan Imam langsung menyerahkan diri ke polisi sesaat setelah menganiaya korban.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Rudi Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang melibatkan dua warga yang rumahnya berhadapan tersebut. Dari keterangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah saksi di lokasi kejadian, peristiwa itu berawal dari sakit hati tersangka karena sebelumnya pernah ditantang oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari sebelumnya keduanya pernah cek-cok, korban menantang pelaku karena tidak terima anaknya yang baru berusia dua tahun dibentak-bentak tersangka karena dianggap mengganggu tersangka yang sedang bekerja membuat gerobak. Saat ditantang itu, tersangka hanya diam namun rupanya dia menyimpan sakit hati lalu melampiaskannya pada hari ini," papar Rudi.

Saat kejadian, lanjut Rudi, Imam menyelinap masuk ke kamar Teguh. Melihat Teguh tidur pulas, dia langsung memukulkan martil yang sudah dia bawa ke arah kepala Teguh, sebanyak tiga kali. Melihat korban bersimbah darah, Imam langsung keluar dari kamar dan selanjutnya mengayuh sepeda menuju kantor polisi terdekat untuk menyerahkan diri.

"Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia bisa dijerat melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara," kata Rudi.

(mbr/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini