"Suruh dia buktikan, silakan aja. Kalau dia bisa buktikan dan mau jadi saksi silakan aja. Jangan cuma ngomong," kata Yorrys saat menggelar jumpa pers di bilangan Semanggi, Jaksel, Kamis (18/6/2015).
"Kalau siapa yang berani memberi kesaksian harus dibuka. Jangan kata ini kata itu. Buktikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kenapa proses Bareskrim hilang? saya ketua pelaksana Ancol. Segala tuduhan saya yang harus tanggung jawab. Kenapa yang dituduhkan bukan orang yang punya kapasitas?" tukas Yorrys.
Pelapor yang datang dari DPC Jatim pun turut dipertanyakannya. Sebab Munas Ancol sejak awal, kata Yorrys, tidak melibatkan kader dari Jatim. Itu ada dalam dokumentasi yang terlegalisir.
"Dia tidak ada di lokasi, nggak kenal semua orang, dan dia dari daerah. Mereka bilang ada bukti-buktu pemalsuan kepesertaan, itu dari Jatim," terang Yorrys.
"Saya tanya itu dapat dokumen dari mana, dan Jatim kita close karena nggak ada yang jadi peserta, artinya memutarbalikkan fakta. Kita punya dokumen yang dilegalisir. Yang jadi tersangka dari kami itu, dia yang datang ke Munas Bali dan yang jadi saksi di Mahkamah Partai," imbuhnya.
Yorrys memprediksi perundingan islah antara kedua kubu akan deadlock. Pasalnya kubu Ical berusaha memasukkan Munas Riau dalam perundingan. Padahal sedari awal mengenai kepengurusan DPP Golkar yang sah belum akan dibahas karena masih berproses di pengadilan.
"Sekarang malah buktinya mereka masih justifikasi PTUN dan PN Jakut yang jadi pegangan hukum. Kenapa keputusan kembali ke Munas Riau PTUN bisa berbarengan dengan PN Jakut," beber Yorrys.
Lantas apakah sepengetahuan Yorrys Munas Bali juga memberikan uang kepada kader yang hadir?
"Itu bukan rahasia umum, itu kalian semua bisa menilai sendiri," tandasnya.
Sebelumnya saat menjadi saksi di PN Jakut, Wakil Ketua DPD II Bontang M Arham mengaku mendapat uang sebanyak Rp 110 juta saat hadir dalam Munas Ancol. Ia menyatakan sebenarnya mendapat Rp 150 juta namun karena dipotong pajak ia hanya menerima Rp 110 juta.
"Saya di Munas Ancol dapat 150 tapi dipotong pajak. Pertama dikasih Rp 100 juta, dipotong Rp 30 juta. Besoknya usai munas terima lagi Rp 50 juta dan dikasihnya Rp 40 juta. Total yang saya dapat Rp 110 juta," aku Arham saat memberikan kesaksian, Kamis (18/6). (elz/rvk)











































