Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Gunakan KTP Security Beli Tanah di Cipinang

Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Gunakan KTP Security Beli Tanah di Cipinang

Ferdinan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 19:28 WIB
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Gunakan KTP Security Beli Tanah di Cipinang
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin pernah menggunakan identitas Kusnadi, security PT Brantas Abipraya saat membeli tanah seluas 2.345 m2 di Jl Cipinang Cempedak, Jaktim. Kusnadi merupakan adik ipar Fuad Amin.

"Pinjam KTP," ujar Kusnadi saat bersaksi untuk Fuad Amin terkaitย  pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Kusnadi mengakui mendatangani administrasi pembelian tanah yang kemudian didirikan sebuah rumah itu.ย  Tanah yang dibeli atas nama Kusnadi itu diketahui senilai Rp 8.221.950.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia tak mengetahui dari mana asal muasal uang untuk pembelian aset pada empat tahun yang lalu itu.

"4 tahun yang lalu. Iya (tandatangan dokumen)," terang dia.

Selain rumah tersebut, identitas Kusnadi juga dipinjam untuk membeli 3 unit apartemen Sahid Sudirman Residence. Menurut Kusnadi, Fuad yang membayar pembelian apartmen yang telah disita itu.

"Atas nama saya tapi pembayaran pak Fuad," terangnya.

Selain itu identitas Kusnadi yang juga adik ipar dipakai untuk membuka rekening BNI dan BCA. Namun, dia mengaku tidak mengetahui aktifitas transaksi pada rekening tersebut.

"Tidak tahu," katanya.

Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2010-2014, yang ditotal jumlahnya mencapai lebih dari Rp 230 miliar.

Fuad menurut Jaksa KPK sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, menempatkan uang dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain di berbagai Pengelola Jasa Keuangan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor maupun untuk pembelian tanah dan bangunan di berbagai tempat dengan menggunakan namanya maupun nama orang lain.

Ini dilakukan menurut Jaksa KPK untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa berasal dari Tindak Pidana Korupsi. (fdn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads