AJI & IJTI Desak Penyandera Bebaskan Kru MetroTV
Minggu, 20 Feb 2005 08:25 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menuntut kelompok penyandera yang menamakan diri Faksi Tentara Mujahidin Irak membebaskan kru MetroTV Meutya Hafid dan Budiyanto tanpa syarat. Hal serupa diserukan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang menyatakan keprihatinannya.Demikian isi siaran pers dua organisasi jurnalis tersebut yang diterima detikcom, Minggu (20/2/2005) pagi. AJI dan IJTI beralasan, klarifiksi Presiden SBY tentang status Meutya-Budiyanto di Irak yang murni urusan jurnalistik, sudah lebih dari cukup untuk membebaskan mereka."Karenanya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembebasan keduanya," isi siaran pers AJI yang ditandatangani ketua umumnya, Eddy Suprapto.AJI dan IJTI mengungkapkan, sebagaimana diterapkan dalam pasal 79 Protokol Tambahan I Konvesi Jenewa 1949, jurnalis merupakan warga sipil yang menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, jurnalis harus mendapat perlindungan dan jaminan keamanan dari kedua pihak yang bertikai."IJTI juga mendesak pemerintah Indonesia mengguakan semaksimal mungkin semua akses untuk memastikan keselamatan Meutya dan Budiyanto dan mengusahakan pembebasan mereka sesegera mungkn dengan menempuh cara-cara damai," tegas IJTI.
(fab/)











































