"Berkaitan revisi Undang-Undang KPK sudah disebutkan KPK minta itu ditunda sebelum ada sinkronisasi Undang-Undang," kata Johan usai rapat dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Johan mengaku tidak tahu soal pemerintah atau DPR yang menginginkan revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2015. Namun, sebagai pihak pengguna undang-undang tersebut, KPK seharusnya diajak komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat dengan Komisi III, pihak KPK memaparkan undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi yang perlu diamandemen. Undang-undang tersebut antara lain UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada pula UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
"Iya undang-undang yang terkait. KUHP, KUHAP UU 8/1981, baru omongin UU No 30/2002 tentang KPK," sebutnya.
Terkait munculnya pengubahan kewenangan penyadapan dan penuntutan, Johan mengatakan selama ini yang menjadi perhatian KPK bukan kedua hal tersebut. Jika kedua hal ini akan dilakukan revisi maka justru akan mereduksi kewenangan KPK.
"Mana poin yang selama ini jadi catatan KPK itu bukan soal penyadapan, bukan penuntutan. Tapi yang muncul kan penuntutan dan penyadapan. Itu malah reduksi kewenangan KPK. Jika ada ketakutan abuse of power, bukan soal prosesnya tapi audit dong," ujarnya. (hat/dra)











































