Supardi dinilai terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP karena telah melakukan pemalsuan surat-surat. Sedangkan hal memberatkannya yaitu perbuatan Supardi sudah mencemarkan nama pejabat dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
"Sudah, sudah dihukum delapan bulan," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Syarifah, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima, terdakwa juga menerima," tandasnya.
Ir Supardi berusaha menipu Ganjar Pranowo dengan mengaku sebagai staf ahli Kepresiden tanggal 27 Januari 2015 lalu. Ia bersama dua orang lainnya datang dengan alasan melakukan monitoring.
Meski sudah membawa surat berkop Kementerian Sekretariat Negara RI, Sekretariat Presiden, Nomor 003/ KASETPRES/D- 1/ADM/ 01/2015, kemudian tanda pengenal, dan atribut-atribut staf kepresidenan bahkan berbicara dengan nada meyakinkan, ternyata tipu muslihatnya dibongkar langsung oleh Ganjar.
Mereka pun segera digelandang ke Mapolda Jawa Tengah yang tidak jauh dari kantor Gubernur dan kemudian mengikuti proses hukum hingga ke meja hijau. Dalam persidangan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat datang sebagai saksi.
(alg/try)