Ir Supardi, Staf Khusus Kepresidenan Gadungan Divonis 8 Bulan Bui

Ir Supardi, Staf Khusus Kepresidenan Gadungan Divonis 8 Bulan Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 19:05 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Staf Khusus Kepresidenan gadungan, Ir Supardi, yang kepergok Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan sanksi 8 bulan kurungan.

Supardi dinilai terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP karena telah melakukan pemalsuan surat-surat. Sedangkan  hal memberatkannya yaitu perbuatan Supardi sudah  mencemarkan nama pejabat dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Sudah, sudah dihukum delapan bulan," kata  jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Syarifah, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim PN Semarang, Winarno itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu satu tahun tiga bulan kurungan. Mendengar vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menerimanya.

"Kami menerima, terdakwa juga menerima," tandasnya.

Ir Supardi berusaha menipu Ganjar Pranowo dengan mengaku sebagai staf ahli Kepresiden tanggal 27 Januari 2015 lalu. Ia bersama dua orang lainnya datang dengan alasan melakukan monitoring.

Meski sudah membawa  surat berkop Kementerian Sekretariat Negara RI, Sekretariat Presiden, Nomor 003/ KASETPRES/D- 1/ADM/ 01/2015, kemudian tanda pengenal, dan atribut-atribut staf kepresidenan bahkan berbicara dengan nada meyakinkan, ternyata tipu muslihatnya dibongkar langsung oleh Ganjar.

Mereka pun segera digelandang ke Mapolda Jawa Tengah yang tidak jauh dari kantor Gubernur dan kemudian mengikuti proses hukum hingga ke meja hijau. Dalam persidangan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat datang sebagai saksi.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads