"Sidang perdana tanggal 25 Juni 2015," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Kamis (18/6/2015).
Selain itu, pengadilan juga telah menentukan hakim tunggal yang nantinya akan mengadili praperadilan tersebut. Hakim yang ditunjuk yaitu Amat Khusairi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham merupakan tersangka KPK pertama yang memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2015 yang memperlebar Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Alhasil KPK pun kalah dan harus mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.
Namun setelah dikeluarkan sprindik baru, penyidik kembali menyita barang bukti yang telah dikembalikan pada Selasa (9/6) lalu. KPK pun kembali akan melakukan penyidikan terhadap Ilham. (dhn/rvk)











































