PN Jaksel Tetapkan Sidang Perdana Praperadilan Ilham Arief 25 Juni

PN Jaksel Tetapkan Sidang Perdana Praperadilan Ilham Arief 25 Juni

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 19:04 WIB
PN Jaksel Tetapkan Sidang Perdana Praperadilan Ilham Arief 25 Juni
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan tanggal sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 25 Juni 2015.

"Sidang perdana tanggal 25 Juni 2015," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Kamis (18/6/2015).

Selain itu, pengadilan juga telah menentukan hakim tunggal yang nantinya akan mengadili praperadilan tersebut. Hakim yang ditunjuk yaitu Amat Khusairi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakimnya Pak Amat Khusairi," lanjut Made.

Ilham merupakan tersangka KPK pertama yang memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2015 yang memperlebar Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Alhasil KPK pun kalah dan harus mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Namun setelah dikeluarkan sprindik baru, penyidik kembali menyita barang bukti yang telah dikembalikan pada Selasa (9/6) lalu. KPK pun kembali akan melakukan penyidikan terhadap Ilham. (dhn/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads