"Dalam batas apa kita katakan Rp 20 miliar cukup untuk ini itu? Ini kan pemikiran ad hoc. Sama seperti DKI bikin pokir (pokok pikiran untuk item usulan di APBD -red) akhirnya kan bancakan semua," kata Effendy Simbolon dalam diskusi soal dana aspirasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Effendy mengatakan, DPR melampaui kewenangannya dalam fungsi pengawasan dengan ikut campur mengusulkan program di daerah pemilihan. Menurutnya, dana aspirasi adalah cara anggota DPR mengklaim program pemerintah yang menguntungkan secara politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendy menuturkan, jika tujuan dana aspirasi itu untuk pembangunan di daerah, maka jangan melalui usulan anggota DPR. Tapi jalankan saja fungsi Musrenbang yang merupakan mekanisme pengusulan program di pemerintah dari tingkat bawah hingga pusat.
"Sekarang kan yang penting golnya bagaimana dapil saya diikutsertakan, itu dia masuk sebelum pra Musrenbang karena setelah Musrenbang pembahasan pagu indikatif di DPR. Baru nota keuangan Presiden dan dibahas pagu definitif. Itu siklus pembahasan RAPBN," papar mantan anggota Banggar itu.
"Paling tidak sudah terhindar dari kepentingan politik anggota DPR dan partai. Emang ini uang anggota? Enak aja lu klaim-klaim. Kapan lu bayar pajak? Kok bisa lu klaim. Emang apa kepentingan lu urus Rp 20 miliar? Emang cukup Rp 20 miliar. APBD DKI itu Rp 73 triliun, apa artinya Rp 20 miliar? Itu kan hanya uang celah," kritik Effendy. (bal/trq)










































