Ini Hasil Evaluasi Anggaran Pemilu 2014, Indikasi Kerugian Negara Rp 34 M

Ini Hasil Evaluasi Anggaran Pemilu 2014, Indikasi Kerugian Negara Rp 34 M

M Iqbal - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 18:39 WIB
Ini Hasil Evaluasi Anggaran Pemilu 2014, Indikasi Kerugian Negara Rp 34 M
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai mengaudit anggaran Pemilu 2014 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari hasil audit, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

"Total temuan dengan indikasi kerugian negara dari keseluruhan temuan ketidakpatuhan sebesar Rp 334.127.902.661 adalah sebesar Rp 34.349.212.517 (Rp 34,3 miliar)," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan usai bertemu pimpinan BPK di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Dalam laporannya, BPK memaparkan bahwa selain pemeriksaan anggaran KPU secara rutin atau setiap tahun, juga dilakukan pemeriksaan dengan tujuan pemeriksaan kinerja dengan menilai resiko pengelolaan apakah sudah sesuai dengan ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Audit itu dilakukan untuk anggaran Pemilu untuk kebutuhan tahun 2013 sebesar Rp 2,8 triliun namun realisasinya Rp 4,9 triliun, dan anggaran tahun 2014 Rp 6,6 triliun tapi realisasinya Rp 9 triliun.

"Total anggaran yang digunakan untuk tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU sebesar Rp 9,4 triliun dan realisasi sebesar Rp 13,9 triliun," ujar Taufik mengutip laporan BPK.

Total keuangan pemilu tahun 2013 dan 2014 yang diperiksa sebagai sampel sebesar Rp 6,2 triliun dari total Rp 13 triliun atau 44,50 persen. Dengan sampel sebesar itu BPK memiliki keyakinan yang memadai untuk mengambil kesimpulan atas objek yang sudah diperiksa.

"Satu kerja yang diperiksa sebesar 531 satker dengan sampel yang diperiksa 181 sampel dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota di 33 provinsi," lanjutnya.

Nah, dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan sebesar Rp 334.127.902.611 (Rp 334 miliar). Sehingga indikasi kerugian negaranya diketahui Rp 34,3 miliar.

Berikut dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan atas anggaran Pemilu 2014:

a. Indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517.69
b. Potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00
c. Kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89
d. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
e. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
d. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
e. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62 (bal/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini