"Total temuan dengan indikasi kerugian negara dari keseluruhan temuan ketidakpatuhan sebesar Rp 334.127.902.661 adalah sebesar Rp 34.349.212.517 (Rp 34,3 miliar)," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan usai bertemu pimpinan BPK di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dalam laporannya, BPK memaparkan bahwa selain pemeriksaan anggaran KPU secara rutin atau setiap tahun, juga dilakukan pemeriksaan dengan tujuan pemeriksaan kinerja dengan menilai resiko pengelolaan apakah sudah sesuai dengan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total anggaran yang digunakan untuk tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU sebesar Rp 9,4 triliun dan realisasi sebesar Rp 13,9 triliun," ujar Taufik mengutip laporan BPK.
Total keuangan pemilu tahun 2013 dan 2014 yang diperiksa sebagai sampel sebesar Rp 6,2 triliun dari total Rp 13 triliun atau 44,50 persen. Dengan sampel sebesar itu BPK memiliki keyakinan yang memadai untuk mengambil kesimpulan atas objek yang sudah diperiksa.
"Satu kerja yang diperiksa sebesar 531 satker dengan sampel yang diperiksa 181 sampel dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota di 33 provinsi," lanjutnya.
Nah, dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan sebesar Rp 334.127.902.611 (Rp 334 miliar). Sehingga indikasi kerugian negaranya diketahui Rp 34,3 miliar.
Berikut dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan atas anggaran Pemilu 2014:
a. Indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517.69
b. Potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00
c. Kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89
d. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
e. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
d. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
e. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62 (bal/trq)










































