"Mahkamah berpendapat bahwa frase penyimpangan a quo merupakan bentuk pengecualian yang diperbolehkan oleh hukum dan ketentuan a quo memang diperlukan sebagai 'pintu darurat' apabila terdapat hal-hal yang bersifat memaksa atas permintaan orang tua/wali. Penyimpangan tersebut diperbolehkan berdasarkan dispensasi pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk," putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
'Pintu darurat' itu menjadi jalan keluar apabila dalam kenyataannya ada perempuan harus segera menikah karena berbagai alasan. Sehingga penyimpangan ini bukanlah perbuatan yang melanggar hukum sepanjang mendapat persetujuan dari pejabat berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MK, perubahan batasan usia perkawinan bagi perempuan haruslah dilakukan oleh DPR. Selain itu, di beberapa negara ada pula yang menentukan batas minimal perkawinan yaitu 17 tahun, 19 tahun maupun 20 tahun.
"Jika MK membatasi batasan usia minimal, MK malah membatasi adanya upaya kebijakan oleh negara untuk menentukan yang terbaik bagi warga negaranya sesuai dengan perkembangan peradaban dari setiap masa atau generasi," ujarnya.Β
Atas dasar di atas, MK berketetapan UU Perkawinan tentang syarat minimal perempuan menikah berusia 16 tahun adalah sah dan konstitusional. Dalam putusan ini, hakim konstitusi Maria Farida Indrati memilih berbeda pendapat dan setuju jika perempuan minimal menikah di usia 18 tahun. (asp/nrl)











































