Ini 3 Kesimpulan Hasil Rapat Komisi III dengan KPK

Ini 3 Kesimpulan Hasil Rapat Komisi III dengan KPK

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 18:04 WIB
Ini 3 Kesimpulan Hasil Rapat Komisi III dengan KPK
Jakarta - Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. Rapat yang digelar hingga lima jam ini menghasilkan tiga kesimpulan yang disepakati antara Komisi III dengan KPK.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman membacakan tiga kesimpulan ini. Pertama, Komisi III meminta KPK untuk memberikan masukan yang lebih detail dan komprehensif mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat KPK.

"Sehubungan dengan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)," kata Benny dalam rapat kerja pendapat di ruang Komisi III, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kesimpulan kedua yang disetujui yaitu Komisi III mendesak KPK agar bisa menyusun dan mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Hal ini untuk melakukan peningkatan pengawasan internal yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam poin kedua ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan KPK dengan pimpinan rapat terkait istilah kata 'mematuhi' SOP. Namun, akhirnya pihak KPK bisa menerima poin kesimpulan ini.

"Oke kita setuju ya. Karena kalau hanya menyusun tapi tidak dilengkapi mematuhi tidak pas. Jadi harus disertai," ujar politisi Demokrat itu.

Lalu, kesimpulan ketiga yaitu Komisi III meminta KPK bisa menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian atau lembaga/ badan. Selain itu, instasi pemerintah daerah juga termasuk dalam poin kesimpulan ini.

"Ini untuk dipatuhi dan mencegah serta mengurangi praktek korupsi," tuturnya. (hat/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads