Kasus Kondensat, Penyidik Polri Geledah Rumah Mantan Kepala BP Migas

Kasus Kondensat, Penyidik Polri Geledah Rumah Mantan Kepala BP Migas

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 17:35 WIB
Kasus Kondensat, Penyidik Polri Geledah Rumah Mantan Kepala BP Migas
Jakarta - Penyidik Polri menggeledah rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono di Jl Kalibata II. Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus kondensat.

Para penyidik datang sekitar pukuk 16.00 WIB, Kamis (18/6/2015). Mereka datang dengan menggunakan Toyota Innova dengan nomor polisi B 1997. Saat ini para penyidik masih berada di dalam rumah berlantai dua ini. Para penyidik dikawal polisi yang rompinya bertuliskan Gegana dan membawa senjata laras panjang.

Para polisi ini berjaga-jaga di depan pagar rumah yang berwana merah bata ini. Belum terlihat adanya penyidik yang keluar dari rumah ini atau dokumen apa saja yang dibawa oleh para penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kediaman Raden Priyono, penyidik juga menggeledah di kediaman eks Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono di
Jl Martimbang 1 No 14, Kebayoran Baru dan di Jl Siaga Bappenas No 16, Pejaten Barat. Pengeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di Mid Plaza, Jl Sudirman, Jakarta Pusat.

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Djoko Harsono dan Raden Priyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan cuci uang kondensat. Tersangka Djoko saat tindak pidana terjadi berperan memberikan izin lifting kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Sementara tersangka Raden Priyo juga yang memberikan izin lifting kepada TPPI meski kontrak baru keluar setahun kemudian.

"Kontrak kerjanya juga sendiri prosesnya tidak betul karena tidak ada tim penunjuk, tidak ada penilaian terhadap analisa kemampuan dari TPPI, dan sebagainya," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/5), Raden Priyono melalui pengacaranya membantah telah melakukan penunjukan langsung TPPI sebagai pihak yang menjual kondensat. Dia beralasan, penunjukan TPPI hanya melaksanakan kebijakan dari instansi di atasnya. Namun, tidak dikatakan pihak mana yang mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads