Taufik Kurniawan: Data Penyimpangan Dana Pemilu 2014 Ditindaklanjuti DPR

Taufik Kurniawan: Data Penyimpangan Dana Pemilu 2014 Ditindaklanjuti DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 17:45 WIB
Taufik Kurniawan: Data Penyimpangan Dana Pemilu 2014 Ditindaklanjuti DPR
Jakarta - Pimpinan DPR menerima dokumen penting ikhtisar laporan hasil audit BPK terhadap KPU terkait pelaksanaan 2014. Data penyimpangan anggaran tak sesuai UU sebesar Rp 325 miliar yang ditemukan BPK akan ditindaklanjuti oleh DPR.

Anggota I BPK Agung Firman, ditemani tiga orang rekannya menyampaikan laporan tersebut ke pimpinan DPR siang tadi. Rombongan BPK diterima oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Ikhtisar laporan yang disampaikan BPK ini tentunya sudah menjadi data lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada di perundang-undangan, bahwa laporan pemeriksaan dari BPK ini ditindaklanjuti oleh DPR," kata Taufik membuka cerita soal data dari BPK, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari yang disampaikan BPK, data penyimpangan anggaran yang tak sesuai UU sebesar Rp 325 miliar. "Misalnya menyangkut kekurangan volume pekerjaan, pembayaran melebihi standar yang berlaku, transaksi fiktif. Ini menjadi data dokumen resmi dari BPK ke DPR, data ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran," papar Taufik soal anggaran yang tak sesuai UU tersebut.

Setelah mendapat data itu, sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan yang bermitra dengan BPK, Taufik Kurniawan lalu mengajak Agung Firman rapat bersama dengan pimpinan Komisi II dan Komisi III untuk membicarakan tindak lanjut data tersebut.

Dari rapat itu, diputuskan akan digelar rapat bersama pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III, dan BPK pekan depan. Sebelum rapat gabungan itu, Komisi II akan terlebih dulu rapat dengan KPU pada Senin (22/6).

"Dilanjutkan Komisi III hari berikutnya, Selasa (23/6). Tentunya di Komisi III akan mengundang mitra yang terkait aspek penegakan hukum, kepolisian, Kejaksaan Agung," jelas Waketum PAN ini.

"Sekali lagi, ini suatu proses mekanisme yang berjalan sesuai dengan konstitusi, sehingga pimpinan DPR, saya sebagai Korekeu, hanyalah meneruskan keinginan Komisi II. Pimpinan DPR dalam kapasitas yang menfasilitasi permohonan hasil surat tersebut," pungkas Taufik. (trq/van)


Berita Terkait