Menkumham Ajukan Syarat Cabut Banding, Ini Jawaban Kubu Ical

Menkumham Ajukan Syarat Cabut Banding, Ini Jawaban Kubu Ical

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 17:45 WIB
Menkumham Ajukan Syarat Cabut Banding, Ini Jawaban Kubu Ical
Agung dan Ical sepakat islah terbatas (Foto-Lamhot/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly akan mencabut banding atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan syarat, Partai Golkar harus terbentuk kepengurusan partai baru.

Sekjen Partai Gokar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan apabila kedua kubu Ical dan Agung telah islah, secara otomatis Menkum HAM harus mencabut banding. Sehingga tidak dibenarkan syarat tersebut.

"Kalau Menkum HAM masih pengin banding itu justru semakin yakin terhadap konsideran Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Idrus di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Idrus, Konsideran terhadap PTUN yang dilakukan Menkum HAM yakni untuk memproteksi kekosongan Partai Golkar. Hal itu dilakukan guna kosongnya kursi kepemimpinan.

"Konsideran Pengadilan Tata Usaha Negara itu untuk memproteksi kekosongan pemimpin partai golkar," terangnya.

Diberlakukannya Munas Riau, menurut Idrus yakni untuk kepentingan yang mendesak yaitu kepentingan politik. "Kemudian kepentingan kedua untuk memproteksi kepentingan Menkum HAM kepada Golkar supaya tidak berkelanjutan. Itu jelas kok, sudah islah masih diintervensi," keluhnya (tfn/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini