Sekjen Partai Gokar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan apabila kedua kubu Ical dan Agung telah islah, secara otomatis Menkum HAM harus mencabut banding. Sehingga tidak dibenarkan syarat tersebut.
"Kalau Menkum HAM masih pengin banding itu justru semakin yakin terhadap konsideran Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Idrus di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsideran Pengadilan Tata Usaha Negara itu untuk memproteksi kekosongan pemimpin partai golkar," terangnya.
Diberlakukannya Munas Riau, menurut Idrus yakni untuk kepentingan yang mendesak yaitu kepentingan politik. "Kemudian kepentingan kedua untuk memproteksi kepentingan Menkum HAM kepada Golkar supaya tidak berkelanjutan. Itu jelas kok, sudah islah masih diintervensi," keluhnya (tfn/erd)










































