"Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak," kata Indriyanto usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut Indriyanto, proses penyidikan Suryadharma untuk kasus korupsi dana haji akan segera berakhir. Berkas perkara pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan, benar kan?" imbuhnya.
Djan Faridz dan sejumlah pengurus PPP mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Suryadharma Ali. Bahkan, Djan dan sejumlah pengurusnya mengajukan diri sebagai penjamin Suryadharma. (kha/vid)
