KPK Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali

KPK Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 17:36 WIB
Jakarta - KPK menolak permohonan penangguhan penahanan untuk Suryadharma Ali yang diajukan Ketum PPP Djan Faridz. Menurut Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, tak ada dalam sejarah KPK menangguhkan penahanan tersangka korupsi.

"Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak," kata Indriyanto usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Indriyanto, proses penyidikan Suryadharma untuk kasus korupsi dana haji akan segera berakhir. Berkas perkara pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidikannya kan tinggal sedikit lagi, akan dipercepat nanti prosesnya," jelas Indriyanto.

"Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan, benar kan?" imbuhnya.

Djan Faridz dan sejumlah pengurus PPP mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Suryadharma Ali. Bahkan, Djan dan sejumlah pengurusnya mengajukan diri sebagai penjamin Suryadharma. (kha/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini