Khristiawan Pranata, Head of New Business and Underwriting AIA menjelaskan, Fuad Amin memiliki polis asuransi sejak tahun 2008.
"Kalau Fuad Amin 1 polis, Siti Masnuri 3 polis, dan satu lagi kalau nggak salah anaknya 1 polis," kata Khristiawan saat bersaksi terkait pidana pencucian uang Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian istrinya, Siti Masnuri menadji pemegang polis asuransi dengan nama tertanggung yakni Farah Diba Mabejani dan Erika Aini Masnuri Fuad. Dan ada satu pemegang polis lainnya yakni Nairul Rahman.
"Kalau di data saya untuk polis atas nama Fuad Amin, premi per tahun Rp 100 juta, kemudian Siti Masnuri premi per tahun Rp 60 juta. Kemudian polis kedua Siti Masnuri Rp 18 juta, polis ketiga Rp 100 juta atas nama Siti, dan polis terakhir atas nama Nairul Rahman Rp 50 juta," sambungnya.
Menurut Khristiawan, Fuad Amin dalam dokumen pengajuan asuransi menuliskan pekerjaannya sebagai Bupati. "Penghasilan saya lupa," ujarnya.
Jaksa KPK lantas membacakan keterangan Khristiawan dalam BAP Nomor 7 mengenai dokumen pemegang polis Fuad Amin.
"Dari dokumen disebutkan sumber penghasilan Fuad Amin adalah hasil usaha dan sumber tabungan dengan nominal penghasilan satu tahun Rp 1 miliar," kata Jaksa membaca BAP dan dibenarkan Khristiawan.
Dalam keterangan selanjutnya, sebagaimana BAP yang dibacakan, disebutkan sumber pembayaran premi AIA didebet dari rekening tabungan BCA Cabang Diponegoro Surabaya atas nama Fuad Amin.
Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang tahun 2003-2010, Fuad Amin mempunyai pendapatan bersih selaku Bupati Bangkalan, menurut jaksa KPK, Rp 22.220.700 per bulan. Selain pendapatan sebagai Bupati Bangkalan, Fuad Amin tidak memiliki penghasilan lain. (fdn/vid)











































