Menurut Taufiq revisi UU KPK justru akan berdampak sistemik pada pemberantasan korupsi di Indonesia, karena dikhawatirkan justru akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
“Upaya maksimal yang dilakukan oleh KPK menjadi harapan bersama masyarakat Indonesia terhadap pemberantasan korupsi akan pudar. Dikhawatirkan, revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK ini akan melemahkan KPK. Tidak perlulah UU KPK itu direvisi,” kata Taufiq melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/2015).
Taufiqulhadi justru mempertanyakan urgensi revisi UU KPK. Apalagi selain mengkaji kewenangan penyadapan dan penuntutan KPK usul revisi juga mulai melebar. Misalnya munculnya usulan agar KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia melihat usulan ini tidak relevan, karena yang berhak mengeluarkan SP3 adalah Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semestinya, kata Taufiq, saat ini Komisi III dan DPR fokus pada daftar program legislasi 2015 yang telah disepakati seperti usulan revisi terhadap UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jelas revisi UU KUHAP lebih mendesak dan lebih penting ketimbang revisi UU KPK. Karena jika UU KUHAP tidak direvisi, akan terjadi banyak persoalan.”
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan bahwa revisi UU KPK ini merupakan konsekuensi dari revisi KUHAP dan KUHP. Mengingat revisi KUHP dan KUHAP belum juga dilakukan, DPR hanya memasukkan rencana revisi UU KPK menjadi prolegnas 2015-2019 bukan prioritas tahun ini.
Namun Selasa lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan agar revisi UU KPK masuk dalam prolegnas prioritas 2015.
"Menkumham minta revisi UU KPK masuk prioritas 2015," kata Firman saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/6/2015) di gedung DPR/MPR, Jakarta.
(erd/nrl)










































