Mantan Anggota DPRD Jateng Diciduk Jaksa di Halte Ragunan

Mantan Anggota DPRD Jateng Diciduk Jaksa di Halte Ragunan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 16:54 WIB
Mantan Anggota DPRD Jateng Diciduk Jaksa di Halte Ragunan
Jakarta - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Semarang di Ragunan, Jakarta Selatan. Buron tersebut merupakan mantan anggota DPRD Jawa Tengah.

"Status buronan itu merupakan terpidana dan ditangkap di halte bis di Ragunan. Dia menjadi buronan ke-55 yang ditangkap sepanjang 2015 ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

Buronan yang ditangkap itu atas nama Prawoto Saktiari. Prawoto yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 diamankan saat berada di halte bis di Jalan Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar penangkapan itu berasal dari Surat Kepala Kejari Semarang nomor R-2615/O.3.10/Fu.1/10/2013 tertanggal 27 Oktober 2013. Prawoto merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana APBD DPRD Jateng tahun anggaran 2003.

"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14.800.000.000. Dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan MA nomor 67PK/PIDSUS/2011 tanggal 28 Maret 2012 dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 serta subsider 2 bulan kurungan," ujar Tony. (dhn/vid)


Berita Terkait