"Kami bisa menyampaikan salah satunya adalah putusan sela PN Denpasar yang menangani perkara mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Hakim menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri," kata Johan Budi di Gedung Nusantara II, kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Johan menjelaskan, pengacara Zaini dalam eksepsinya mempermasalahkan keabsahan penyelidik KPK yang bukan berasal dari kepolisian. Namun, semua eksepsi dimentahkan hakim dengan menyatakan penyelidik KPK di luar kepolisian adalah sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus yang kami tangani bukan seperti kasus pembunuhan. Kasus yang kami tangani sangat komprehensif, misalkan saja kasus perbankan, maka penyelidik kami harus paham teori-teori dan masalah perbankan sehingga saat naik ke penyidikan sudah siap. Sehingga kasus yang kami tangani menuntut kemampuan lebih dari penyelidik, baik itu IT, perbankan, pajak, dan lainnya," jelas Ruki.
"Dalam UU KPK, penyelidik adalah penyelidik yang diangkat pimpinan KPK, ketika melihat penyelidik harus kembali ke KUHAP, terus penyelidik KPK ini siapa? Terus kita kompare ke UU perikanan, pajak , kehutanan dan yang lain, penyelidiknya bukan polisi dan tidak ada masalah," tegasnya. (kha/rna)











































