Dalam pandangan umumnya fraksi PKS mempertanyakan kurangnya fasilitas yang tersedia di perkampungan budaya Betawi, masih kurang untuk pengembangan pelestarian budaya Betawi.
"Eksekutif, akan terus berusaha melengkapi dengan sarana dan prasarananya," ujar Ahok dalam pemaparan jawaban Gubernur, di Gedung DPRD DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka pelestarian budaya betawi perlu diterapkan dalam pendidikan SD, SMP dan SMA, karena aspek muatan lokal penting dalam pelestarian kebudayaan betawi," jelas Ahok.
Sebelum mengajukan Raperda Kebudayaan Betawi, Kamis (23/4), Ahok mengatakan budaya betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan aset bangsa yang keberadaannya perlu dijaga, dibina dan dikembangkan pemanfaatannya. Dalam pelestariannya Pemprov DKI menempatkannya dalam pasal 13 ayat 1 huruf A, Raperda Pelestarian Budaya Betawi.
(gah/dra)











































