Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriayanto Seno Adji mengatakan revisi UU KPK harusnya mesti didukung oleh legislasi yang dibutuhkan KPK. Beberapa yang UU yang dimaksud seperti UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu saling terkait. Terkait dengan penyadapan, aturan dalam penyadapan itu ada di dalam KUHP,ada juga di dalam rancangan UU KPK, yang kemarin dibicarakan dalam menteri hukum. Jadi, memang kalau diajukan, lebih baik 1 paket bukan terpisah. Kalau terpisah, itu akan terjadi benturan-benturan terhadap aturan," kata Indriyanto dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan Menkum terkait penyadapan sepertinya ringan-ringan saja. Ini kan dilakukan dalam proses pro justita di proses penyidikan. Dampaknya luar biasa bagi KPK, karena ada pasal nanti yang diubah," sebutnya.
Lanjutnya, dia menjelaskan kewenangan yang dimiliki KPK itu beda dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Penyadapan ini yang menjadi marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti.
"Ini sebenarnya marwah KPK. Kita memiliki perbedaan dengan penegak hukum lain untuk bisa memperoleh dua alat bukti yang dianggap sebagai permulaan. Namanya itu sangat berperan sekali," paparnya.
Kemudian, terkait revisi UU KPK, ditegaskan jangan mereduksi kewenangan KPK. Jika kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan direalisasikan itu sama saja melemahkan lembaga pemberantas korupsi.
"Jangan reduksi kewenangan KPK. Jika diimplementasikan itu lebih baik KPK dibubarkan saja. Sepertinya mudah yang diucapkan Bapak Menkum, tapi dampaknya luar biasa," katanya.
(hat/dra)
