Polisi Bidik Pejabat KKP Terkait Dugaan Korupsi Genset

Polisi Bidik Pejabat KKP Terkait Dugaan Korupsi Genset

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 16:40 WIB
Polisi Bidik Pejabat KKP Terkait Dugaan Korupsi Genset
Ilustrasi korupsi
Jakarta - Polisi mengindikasikan adanya permainan pejabat eselon I dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp 31,5 miliar di Direktorat Prasarana dan Sarana Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Polisi menduga, mark up dalam pengadaan barang tersebut sudah diarahkan.

"Kami masih mengembangkan ini kepada pejabat eselon I. Karena bukan dilihat dari korupsinya saja, tetapi bahwa proyek itu sudah diarahkan. Jadi mark up ini sebenarnya dilihat kepada aktor intelektualnya, bukan dari PPK dan PPHP-nya, tetapi dari pejabat eselon I yang ikut bermain," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra saat dihubungi detikcom, Kamis (18/6/2015).

Menurut Ajie, setiap kasus korupsi dalam pengadaan barang di suatu instansi, indikasi keterlibatan PPK dan PPHP sangat jelas. Namun, ia menduga, permainan ini sudah diatur oleh pejabat di tingkat atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diduga sudah direncanakan dari awal, jadi tidak hanya PPK dan PPHP saja. Kalau mereka (PPK dan PPHP) kan pasti sudah ditekan," imbuhnya.

Namun, saat ditanya siapa pejabat eselon I yang diduga terlibat, Ajie enggan membeberkannya. "Kita lihat nanti dalam perkembangannya saja," imbuhnya.

Polisi mengindikasikan adanya mark up dalam pengadaan 540 unit genset senilai Rp 31,5 miliar yang dibagikan ke kelompok petani tambak udang di 5 provinsi yang tidak memiliki pasokan listrik. Pada kenyataannya, genset yang dibagikan ke 5 provinsi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Bahwa dari yang itu harusnya kemampuan 12 jam, 3 jam saja tidak bisa terpenuhi. Akhirnya kondisi genset panas dan tak terpakai," ungkapnnya.

Selain itu, genset yang seharusnya menggunakan 8 kincir, namun hanya 4 kincir saja. Artinya, ada penurunan KWH dari setiap genset yang ada. Kincir yang seharusnya memiliki kapasitas 28 KWH, pelaksanaannya hanya 22 KWH saja.

"Berdasarkan keterangan dari ahli, itu Rp 3 juta per KWH. Ini pengurangannya sampai 6 KWH dikali Rp 3 juta dikali 540 genset, jadi kerugiannya diperkirakan Rp 9 miliaran, itu belum ditambah ongkos distribusi dan pengujian," tuturnya.

Sementara ini, polisi baru memeriksa 1 orang PPK yakni Ir DH, direktur PT ID berinisial AS selaku perusahaan pemenang, direktur PT R selaku distributor, ketua lelang, dan 26 PPHP dari masing-masing dinas kabupaten, KPA Dr Ir SS. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka. (mei/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini