MK Tolak Sahkan Perkawinan Beda Agama

MK Tolak Sahkan Perkawinan Beda Agama

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 16:32 WIB
MK Tolak Sahkan Perkawinan Beda Agama
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Perkawinan untuk membolehkan perkawinan beda agama. Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (18/6/2015).

Menurut hakim, bunyi pasal yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukanlah suatu pelanggaran konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal, tapi juga aspek spiritual dan sosial.

Setelah itu, MK juga membacakan putusan dalam judicial review UU yang sama namun beda yang dimohonkan yaitu tentang batas minimal menikah bagi perempuan. Pemohon meminta batas minimal perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Tapi permohonan ini nasibnya setali tiga uang dengan perkawinan beda agama.

"Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan, dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief Hidayat.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan bahwa kebutuhan batas usia khususnya bagi perempuan, disesuaikan dengan banyak aspek, seperti kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi. Tidak ada jaminan menaikkan batas usia akan mengurangi angka perceraian, kesehatan dan masalah sosial lainnya. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads