Konjen RI di Johor Bahru, Taufiqur Rihal, menjelaskan sejak awal tahun hingga hingga 17 Juni 2015, ada 9.364 orang WNI di Malaysia yang dipulangkan ke Tanah Air. Di antara mereka, 163 adalah anak-anak.
"Hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 telah dideportasi dari JB ke Tj Pinang: 92 orang WNI," terang Taufiq kepada detikcom, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para WNI tersebut sebagian besar dideportasi karena pelanggaran keimigrasian atau izin tinggal. Ada yang tidak mempunyai dokumen paspor, punya paspor tapi izin kerja sudah habis, punya paspor namun bekerja tanpa izin.
"Ada juga satu-dua WNI yang baru selesai menjalani hukuman tindak pidana umum," terangnya
Atas pelanggaran ini, Taufiq mengimbau agar para WNI yang hendak bekerja di Malaysia harus memiliki dokumen lengkap. Jangan sampai terpengaruh oleh calo-calo ilegal.
"Jangan terpengaruh dengan calo-calo yang dapat memberangkatkan WNI bekerja ke Malaysia via tekong/jalan belakang/tanpa dokumen," pesannya.
(mad/nwk)











































