Hal ini disampaikan pegawai HSBC, Muhammad Ridwan dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/6/2015). Fuad bersama istrinya Siti Masnuri, berdasarkan dokumen nasabah, disebut membuka rekening tabungan pada tahun 2006.
Dalam persidangan, Ridwan mengaku lupa dengan keterangan sumber dana yang masuk ke rekening Fuad. Jaksa KPK kemudian membacakan keterangannya pada BAP Nomor 10.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sumber dan pembukaan deposito berjangka nomor 8149 atas nama Fuad Amin bersumber dari rekening tabungan HSBC 8086 atas nama Fuad Amin. Sedangkan terkait dengan sumber dana pembukaan depsito HSbBC atas nama Siti Masnuri bersumber dari rekening tabungan HSBC nomor 4086 atas nama Siti Masnuri, benar?" kata Jaksa langsung mengkonfirmasi keterangan Ridwan.
"Sesuai dengan dokumen yang kita telusuri," jawab Ridwan.
Ridwan juga lupa dengan pekerjaan yang ditulis dalam aplikasi pembukaan rekening sekaligus pembuatan kartu kredit. Tapi dari BAP yang dibacakan Jaksa KPK, Fuad mengajukan permohonan menggunakan alamat sesuai KTP yakni Jatinegara, Jaktim.
"Haji Fuad Amin tertera memiliki pekerjaan sebagai pengusaha, bidang usaha kontraktor dan di KTP pekerjaan sebagai pedagang. Nominal pendapatan kotor Rp 100 juta per bulan, benar?" kata Jaksa mengkonfirmasi isi Ridwan, yang langsung dibenarkan.
Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (fdn/vid)










































