Buka Rekening HSBC, Fuad Amin Setor Duit Diklaim Hasil Usaha Kontraktor

Sidang Fuad Amin

Buka Rekening HSBC, Fuad Amin Setor Duit Diklaim Hasil Usaha Kontraktor

Ferdinan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 15:45 WIB
Buka Rekening HSBC, Fuad Amin Setor Duit Diklaim Hasil Usaha Kontraktor
Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin membuka rekening di banyak bank, salah satunya di HSBC. Fuad, pada aplikasi setoran, menuliskan keterangan sumber duit dari pekerjaan kontraktor perumahan.

Hal ini disampaikan pegawai HSBC, Muhammad Ridwan dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/6/2015). Fuad bersama istrinya Siti Masnuri, berdasarkan dokumen nasabah, disebut membuka rekening tabungan pada tahun 2006.

Dalam persidangan, Ridwan mengaku lupa dengan keterangan sumber dana yang masuk ke rekening Fuad. Jaksa KPK kemudian membacakan keterangannya pada BAP Nomor 10.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara menjelaskan, bahwa saya tidak mengetahui sumber uang yang disetor dalam rekening HSBC atas nama Fuad Amin dan Siti Masnuri. Saya hanya mengetahui informasi dari dokumen aplikasi setoran Fuad Amin. Beliau menyampaikan bahwa sumber dana berasal dari hasil usaha bidang kontraktor perumahan. Saat pembukaan rekening, dana setoran awal berasal dari transfer dari rekening BCA dan setoran tunai dari hasil usaha kontraktor selama 12 tahun kurang lebih Rp 20 juta," kata Jaksa KPK membacakan BAP Ridwan.

"Untuk sumber dan pembukaan deposito berjangka nomor 8149 atas nama Fuad Amin bersumber dari rekening tabungan HSBC 8086 atas nama Fuad Amin. Sedangkan terkait dengan sumber dana pembukaan depsito HSbBC atas nama Siti Masnuri bersumber dari rekening tabungan HSBC nomor 4086 atas nama Siti Masnuri, benar?" kata Jaksa langsung mengkonfirmasi keterangan Ridwan.

"Sesuai dengan dokumen yang kita telusuri," jawab Ridwan.

Ridwan juga lupa dengan pekerjaan yang ditulis dalam aplikasi pembukaan rekening sekaligus pembuatan kartu kredit. Tapi dari BAP yang dibacakan Jaksa KPK, Fuad mengajukan permohonan menggunakan alamat sesuai KTP yakni Jatinegara, Jaktim.

"Haji Fuad Amin tertera memiliki pekerjaan sebagai pengusaha, bidang usaha kontraktor dan di KTP pekerjaan sebagai pedagang. Nominal pendapatan kotor Rp 100 juta per bulan, benar?" kata Jaksa mengkonfirmasi isi Ridwan, yang langsung dibenarkan.

Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (fdn/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini