Hal tersebut tentu sangat merugikan KPK. Pasalnya, selama ini KPK melakukan penyadapan di tahap penyelidikan termasuk dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Soal penyadapan, penyelidik punya hak penyadapan. Penyadapan yang kami lakukan kami arahkan kepada para pelaku Tipikor, dalam proses penyelidikan, tidak hanya untuk OTT," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekuatan KPK berada di penindakan, ketika kami berhasil melakukan penindakan, maka kami ketahui di mana letak kekurangannya. KPK tetap diperlukan dan tidak bisa melakukan pencegahan saja, KPK tanpa kewenangan penindakan sama saja dimandulkan," jelas Ruki.
"Kontrol internal kami soal penyadapan sangat bagus. Batasan penyadapan 30 hari, dulu diaudit oleh Kominfo, tidak ada satupun nomor yang selip. Hasil rekapan juga tepat, tidak ada penyalahgunaan. Kemungkinan seseorang yang terduga kita sedang amati, kebetulan menelepon Pak Aziss (Ketua komisi III) untuk urusan lain, ya pasti masuk itu (percakapan Azis), tapi kalau tidak berhubungan ya kita lepas. Oleh karena itu, kami sarankan jangan berkomunikasi dengan calon tersangka," imbuh Ruki sambil bercanda.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna ingin agar penyadapan KPK hanya dilakukan di tingkat penyidikan. "Yaitu (penyadapan) hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justisia," kata Yasonna. (kha/vid)










































