Pengacara Ortu Kandung Angeline Terima Ancaman, LPSK Siap Beri Perlindungan

Pengacara Ortu Kandung Angeline Terima Ancaman, LPSK Siap Beri Perlindungan

Nala Edwin - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 15:33 WIB
Pengacara Ortu Kandung Angeline Terima Ancaman, LPSK Siap Beri Perlindungan
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan kepada saksi kasus Angeline. LPSK sudah mendengar kabar bahwa Siti Sapura, pengacara yang mendampingi ibu kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar mendapat ancaman.

Ancaman diterima Siti setelah dirinya aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap bocah malang Angeline. Siti diteror oleh pria yang mengaku bernama Erwin. Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline.

โ€œSilakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka,โ€ kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPSK, lanjut Semendawai, pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan. Apalagi, pada kasus Angeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.

Menurut dia, Pasal 5 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas disebutkan, setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Hak dimaksud diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.

Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline, untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan.

โ€œDalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK,โ€ ujar Semendawai. (nal/dra)


Berita Terkait