Ketua Majelis Cuti, Sidang Tuntutan Kasus @TrioMacan2000 Ditunda

Ketua Majelis Cuti, Sidang Tuntutan Kasus @TrioMacan2000 Ditunda

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 15:28 WIB
Ketua Majelis Cuti, Sidang Tuntutan Kasus @TrioMacan2000 Ditunda
Jakarta - Sidang kasus pemerasan oleh admin akun Twitter @TrioMacan2000 memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim cuti.

"Ketua majelisnya cuti dan baru akan pulang umroh tanggal 24 Juni," ujar hakim anggota Handri Anik Effendi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

Hakim Handri menyebut sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Juni 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan. Nantinya sidang harus menunggu ketua majelis hakim untuk kembali terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena harus dipersidangkan oleh ketua majelis, jadi persidangan ini harus ditunda sampai ketua majelis pulang dan bisa kembali memimpin persidangan, sudah disepakati sidang ditunda minggi depan tanggal 29 Juni 2015," ucap hakim Handi sambil mengetuk palu.

Pada sidang sebelumnya, Koes Harjono mengaku menerima uang dari Abdul Satar. Uang itu disebut untuk diserahkan kepada pemilik akun @denjaka untuk upah menghapus foto dan cuitan pribadi yang berkaitan dengan Abdul Satar.

Untuk perbuatannya, Koes mengaku diberi Rp 5 juta. Kemudian Edi Syahputra mengaku bingung kenapa dia dilaporkan oleh Koes atas kasus itu lantaran pada awalnya dia diperiksa sebagai saksi. (dhn/vid)


Berita Terkait