"Ketua majelisnya cuti dan baru akan pulang umroh tanggal 24 Juni," ujar hakim anggota Handri Anik Effendi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Hakim Handri menyebut sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Juni 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan. Nantinya sidang harus menunggu ketua majelis hakim untuk kembali terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, Koes Harjono mengaku menerima uang dari Abdul Satar. Uang itu disebut untuk diserahkan kepada pemilik akun @denjaka untuk upah menghapus foto dan cuitan pribadi yang berkaitan dengan Abdul Satar.
Untuk perbuatannya, Koes mengaku diberi Rp 5 juta. Kemudian Edi Syahputra mengaku bingung kenapa dia dilaporkan oleh Koes atas kasus itu lantaran pada awalnya dia diperiksa sebagai saksi. (dhn/vid)











































