"Terkait revisi UU KPK, sampai hari ini, pimpinan KPK belum pernah diajak bicara siapapun untuk melakukan revisi UU itu, baik oleh Menkum HAM maupun Komisi III, yang kita respon adalah berita-berita. Kami memberikan catatan khusus, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK disarankan untuk ditunda rencana revisinya," kata Ruki di Gedung Nusantara II, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki menyebut, pimpinan KPK sudah memerintahkan Biro Hukum KPK untuk melakukan kajian terhadap UU KPK. Hingga saat ini, dari hasil kajian memang belum ditemukan hal mendasar yang bisa dijadikan alasan revisi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota komisi III, Ruhut Sitompul setuju dengan pernyataan Ruki. Menurut Ruhut, tak ada yang pelu direvisi dari UU KPK.
"KPK UU-nya sudah baik, kalau mau revisi itu UU Kejaksaan dan UU Kepolisian. Penyadapan harus tetap ada, jangan kita kurangi, larilah nanti perampok-perampok koruptor ini, larilah aset-aset mereka kalau kewenangan penyadapan dikurangi," tegas Ruhut. (kha/vid)











































