Dalam pemaparan jawabannya Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, menanggapi pertanyaan dari fraksi PDIP yang mempertanyakan keamanan koleksi museum yang dapat diperjualbelikan.
"Terkait koleksi kebudayaan Betawi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana peraturan daerah dalam upaya perlindungan cagar budaya Betawi," ujar Ahok dalam pemaparan jawabannya, di Gedung DPRD DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembangan aspek SDM, Produk, Promosi dan Publikasi, serta Sarana Prasaranan. Sudah dibuat dengan efektif dan efisien," ujar Ahok.
(nal/dra)











































