"Itu pendapat saya pribadi. Itu (kewenangan SP3) harus dipikirkan kan ya. Kalau seorang tersangka meninggal dunia atau perkara kadaluarasa itu harus di SP3. Kalau itu terjadi dengan KPK, siapa yang akan meng SP-3 kan," kata Ruki di sela-sela istirahat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dia menyebut kewenangan SP3 ini untuk menyesuaikan demi hukum. Misalnya, Ruki mencontohkan ada tersangka korupsi yang meninggal dunia, maka penyidik tak boleh mengajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ruki menambahkan soal SP3 maka harus dikembalikan kepada hukum. Ia menerangkan memang dari awal pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan dalam menghentikan penyelidikan.
"Itu harus dikembalikan kepada hukumnya dulu. Pimpinan KPK dalam konsep awal tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan," sebutnya.
Lantas, yang dimaksud Ruki yang berhak mengeluarkan SP3 adalah penasihat di luar pimpinan KPK. Ia mengisyaratkan perlu adanya struktur penasihat yang tak seperti sekarang.
"Siapa yang berwenang menghentikan penyidikan? adalah penasihat KPK. Tapi, bukan penasihat yang sekarang ini, tapi yang berhak menghentikan penyidikan adalah penasihat yang ada di luar pimpinan KPK," ujar purnawirawan bintang dua Polri itu.
Lalu, dia menjelaskan prosedur jika pimpinan KPK menghadapi polemik yang kemungkinan berpeluang SP3. Pimpinan KPK bisa melapor kepada penasihat yang dimaksud Ruki.
"Kalau masalah seperti itu pimpinan KPK melapor kepada penasihat. Dan, kemudian penasihat menetapkan boleh menghentikan. Tapi, bukan penasihat yang sekarang ini. Itu sejarahnya begitu berdasarkan naskah akademisnya begitu. Karena saya terlibat dengan penyusunan undang-undang," katanya. (hat/dra)











































