Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, keduanya kooperatif dalam merespons panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (18/5/2015) hari ini. "Mereka dijadwalkan dipanggil pukul 10.00 WIB, datang pukul 09.00 WIB," kata Victor di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Victor enggan merinci materi pemeriksaan yang difokuskan kepada dua tersangka tersebut. Namun menurutnya, dipastikan pemeriksaan mengarah pada pasal pidana korupsi yang disangkakan, juga terkait dugaan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontrak kerjanya juga sendiri prosesnya tidak betul karena tidak ada tim penunjuk, tidak ada penilaian terhadap analisa kemampuan dari TPPI, dan sebagainya," kata Victor.
Hingga saat ini Bareskrim masih menunggu balasan dari pihak KPK terkait permintaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ajuan dilayangkan tiga minggu lalu.
"Tetapi sampai sekarang saya belum menerima balasan dari KPK. Ini penting sekali karena tentu dari LHKPN ini kita mengetahui data awal harta kekayaan mereka," kata Victor.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/5), Raden Priyono melalui pengacaranya membantah telah melakukan penunjukan lansung TPPI sebagai pihak yang menjual kondensat. Dia beralasan, penunjukan TPPI hanya melaksanakan kebijakan dari instansi di atasnya. Namun, tidak dikatakan pihak mana yang mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan. (ahy/vid)










































