2 Eks Pejabat BP Migas Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kondensat

2 Eks Pejabat BP Migas Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kondensat

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 14:19 WIB
2 Eks Pejabat BP Migas Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kondensat
Jakarta - Dua bekas pejabat Badan Pengelolaan Minyak dan Gas (BP Migas) Djoko Harsono selaku eks Deputi Finansial dan Raden Priyono sebagai eks Kepala BP Migas, diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri. Keduanya hadir di pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kasus korupsi dan cuci uang kondensat.

Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, keduanya kooperatif dalam merespons panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (18/5/2015) hari ini. "Mereka dijadwalkan dipanggil pukul 10.00 WIB, datang pukul 09.00 WIB," kata Victor di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).

Victor enggan merinci materi pemeriksaan yang difokuskan kepada dua tersangka tersebut. Namun menurutnya, dipastikan pemeriksaan mengarah pada pasal pidana korupsi yang disangkakan, juga terkait dugaan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Djoko saat tindak pidana terjadi berperan memberikan izin lifting kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Sementara tersangka Raden juga yang memberikan izin lifting kepada TPPI meski kontrak baru keluar setahun kemudian.

"Kontrak kerjanya juga sendiri prosesnya tidak betul karena tidak ada tim penunjuk, tidak ada penilaian terhadap analisa kemampuan dari TPPI, dan sebagainya," kata Victor.

Hingga saat ini Bareskrim masih menunggu balasan dari pihak KPK terkait permintaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ajuan dilayangkan tiga minggu lalu.

"Tetapi sampai sekarang saya belum menerima balasan dari KPK. Ini penting sekali karena tentu dari LHKPN ini kita mengetahui data awal harta kekayaan mereka," kata Victor.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/5), Raden Priyono melalui pengacaranya membantah telah melakukan penunjukan lansung TPPI sebagai pihak yang menjual kondensat. Dia beralasan, penunjukan TPPI hanya melaksanakan kebijakan dari instansi di atasnya. Namun, tidak dikatakan pihak mana yang mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan. (ahy/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini