“Posisi presiden dalam rapat terbatas tentang Prolegnas, pemerintah tidak mengusulkan revisi UU KPK. Jadi ada 37 RUU yang masuk Prolegnas. 10 Yang dari pemerintah, itu tidak ada RUU KPK. Lalu karena ada keterbatasan waktu diputuskan ada 4 yang akan diprioritaskan sebagai inisiatif pemerintah, dan di dalamnya tidak ada RUU KPK,” jelas Andi di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Andi meluruskan informasi soal revisi UU KPK yang selama ini ramai disebutkan dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah pemerintah bisa meminta ke DPR untuk menarik dari Prolegnas? “Kita lihat saja prosesnya,” terang dia. (jor/dra)











































