Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana, pelaku bernama DH alias Hendri. Pelaku ditangkap pada Senin (15/6/2015).
"Kita berhasil mengungkap satu tindakan pidana persetubuhan terhadap anak berumur 14 tahun oleh ayahnya sendiri," ujar Putu di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia perkosa anaknya, dari anaknya SD hingga masuk SMP. Semua berawal dari ketidak harmonisan rumah tangga," terang Putu.
Akibat dari perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia melakukan itu karena timbul nafsu karena anaknya sudah beranjak remaja," tutup Putu. (spt/vid)










































