Ketua Steering Commite (SC) Munas Bali Nurdin Halid menjelaskan proses munculnya Munas Bali sebagai saksi fakta persidangan. Menurutnya, berjalannya Munas Bali telah disepakati melalui forum Rapimnas di Yogyakarta yang dihadiri oleh unsur DPP, dan ketua atau sekreatris DPD Partai Golkar.
"Yang punya hak suara DPD kabupaten kota 512, DPD I 34, dan ormas 10. Jadi 556 hadir seluruhnya di Munas Bali," kata Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya daftar hadir Yang Mulia," jawab Nurdin.
Adapun, untuk ormas yakni Soksi, Kosgoro, dan AMPI, Nurdin menjelaskan hak suaranya dibatalkan. Hal itu lantaran surat mandat tidak sesuai dengan aturan.
"Hasil Munas Bali menetapkan program prioritas, menerima pertanggung jawaban kepengurusan (sebelumnya) dan menetapkan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," tegasnya. (tfn/rna)











































