"Sudah ada satu tersangka yang melibatkan jenderal bintang satu tentara Thailand. Ada dua sangkaan yang dituduhkan, yaitu dugaan keteribatan di Rohingnya dan juga Benjina," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Kombes Umar S Fana, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/5/2015).
Umar mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan jeratan pasal terhadap para pelaku perdagangan manusia yang telah ditetapkan kepolisian. Ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
"Walau di Undang-undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ada mengenai penyitaan aset, kita ingin memiskinkan aset-aset para pelaku dengan Undang-undang pencucian uang," beber Umar.
Terkait dengan kejahatan korporasi, Bareskrim masih menunggu ahli dari notaris untuk menguatkan kejahatan pencucian uang. "Saya tidak mau terjebak di Undang-undang PT (Perseroan Terbatas), kalau terjebak di sana akan berujung di perdata," kata Umar. (ahy/vid)











































